Kasus sengketa tanah Labuan Bajo, Kejati NTT tetapkan 16 tersangka

Salah satu tersangka merupakan Bupati Manggrai Barat.

Gedung Kejaksaan Tinggi NTT di Kota Kupang, September 2019. Google Street View

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 16 tersangka dalam kasus tindak pidana sengketa tanah Labuan Bajo.

16 tersangka tersebut berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN. Diketahui, tersangka atas inisial ACD adalah Bupati Manggarai Barat.

"Iya benar (menetapkan 16 tersangka)," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (14/1).

Hakim menyatakan, hingga saat ini hanya ada 13 tersangka yang dilakukan penahanan. Bupati Manggarai Barat ACD sendiri belum dilakukan penahanan karena belum mendapat izin.

Sementara itu, satu tersangka berinisial CS merupakan warga negara asing. Kemudian, satu tersangka berinisial ST ditetapkan saat diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini.