Kasus TPPU dari korupsi anak perusahaan Jakpro masuk tahap II

Cahyono menyebut, pendalaman akan terus dilakukan meski sudah masuk tahap II.

Kasus TPPU dari korupsi anak perusahaan Jakpro masuk tahap II. Foto Alinea/ Immanuel Christian

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018. Tindak pidana korupsinya dilakukan oleh PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo selaku anak perusahaan Jakpro pada tahun 2015-2018.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyoo Wibowo mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan atas nama Ario Pramadhi dan Christman Desanto. Penyerahan dilakukan langsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hari ini, Jumat (16/12).

"Pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022 terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dillakukan penyerahan (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya dalam keterangan, Jumat (16/12).

Cahyono menyebut, pendalaman akan terus dilakukan meski sudah masuk tahap II. Penyidik ingin supaya setiap orang yang bertanggung jawab dapat dimintai kewajibannya di hadapan hukum.

"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," ujarnya.