KPK panggil lima saksi untuk TPPU adik Zulhas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Zulkifli Hassan, Zainudin Hasan.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Zulkifli Hassan, Zainudin Hasan. KPK pun mengagendakan pemanggilan lima saksi untuk Bupati nonaktif Lampung Selatan tersebut.

Adapun mereka adalah Swasta Tamrin, Arsitek Fivindria Sepran, Swasta Dewi, Direktur PT Jhonline Marine Trans Ken Leksono dan Swasta Burhanuddin Abdul Hamid

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan). Untuk mendalami sejumlah kasus,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/10).

KPK akan mendalami keterangan dari para saksi soal proses peminjaman nama untuk aset-aset milik Zainudin Hasan. 

Sebelumnya, adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan diduga melakukan sejumlah tindakan suap perizinan pembangunan infrastruktur di sejumlah Kabupaten/Kota Lampung Selatan. Dari situ kemudian KPK melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena pembelian sejumlah aset yang diyakini berasal dari perkara suap.