Kasus video viral '47 detik', polisi panggil Rebecca Klopper

Penyidik masih mempelajari laporan Rebecca Klopper.

Artis Rebecca Klopper (RK). Foto tangkapan layar Instagram.

Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kepada artis Rebecca Klopper (RK) terkait laporan yang dibuatnya. RK melaporkan salah satu akun media sosial di Twitter yang menyebarkan konten video asusila dengan pemeran diduga mirip dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 22 Mei 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih mempelajari laporan tersebut.

“Laporan Polisi (LP) RAPK alias RK sudah diterima. LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” kata Ramadhan, Kamis (8/6).

Namun, Ramadhan mengaku belum mengetahui kapan penyidik akan menjadwalkan panggilan klarifikasi sebagai pelapor dan korban kepada RK. Adapun laporan RK teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023.

Berdasarkan LP tersebut RK melalui kuasa hukumya melaporkan pemilik akun Twitter Dedekgemes @dedekkugem sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).