Kasus Wali Kota Cimahi, KPK usut gratifikasi

Kedua saksi itu didalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang diduga gratifikasi oleh Wali Kota Cimahi, Jawa Barat nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Penyelisikan itu lewat dua saksi, yakni Bambang dari PT Pola Mitra dan Fenky Hadiansyah dari PT Media Kreasi Cipta Indonesia.

Kedua orang tersebut diperiksa, Senin (1/3), sebagai saksi untuk tersangka Ajay yang tersandung kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/3).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.