sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Wali Kota Cimahi, KPK usut gratifikasi

Kedua saksi itu didalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 02 Mar 2021 09:04 WIB
Kasus Wali Kota Cimahi, KPK usut gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang diduga gratifikasi oleh Wali Kota Cimahi, Jawa Barat nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Penyelisikan itu lewat dua saksi, yakni Bambang dari PT Pola Mitra dan Fenky Hadiansyah dari PT Media Kreasi Cipta Indonesia.

Kedua orang tersebut diperiksa, Senin (1/3), sebagai saksi untuk tersangka Ajay yang tersandung kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/3).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid