Kasus Waterfront City, lima pegawai PT Wika dipanggil KPK

Sebanyak dua orang dari Pemkab Kampar dan PT Wika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Lima pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan rasuah pengadaan dan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, 2015-2016.

Lima orang pegawai Wika yang dipanggil, yakni staf Quantity Surveyor, Bayu Cahya Saputra; Project Manager, Didiet Hadianto; staf Marketing, Firjan Taufa; serta dua orang berstatus pegawai, Bimo Laksono dan Ucok Jimmy.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (15/10).

KPK sebelumnya menahan dua tersangka dalam kasus tersebut. Selain Adnan, seorang tersangka yang ditahan ialah Manajer Wilayah II sekaligus Manajer Divisi Operasi I Wika, I Ketut Suarbawa (IKT).

"Dapat kami sampaikan, bahwa ini adalah sebuah case building yang memang dilakukan lidik (penyelidikan, red) pada 2018. Memang kasus lama yang kita tangani dan kemudian kita menaikan ke sidik (penyidikan, red) pada Januari 2020 lalu," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers, beberapa waktu lalu.