sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi proyek jembatan, KPK sita duit dari eks Ketua DPRD Kampar

Penyitaan dilakukan KPK saat Ahmad Fikri diperiksa sebagai saksi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 20:00 WIB
Korupsi proyek jembatan, KPK sita duit dari eks Ketua DPRD Kampar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari eks Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014-2019, Ahmad Fikri. Pembeslahan terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar 2015-2016.

Kegiatan tersebut dilakukan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi di Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Kamis (21/1).

"Ahmad Fikri, kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (22/1).

Pada kasusnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau, Adnan, dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa.

Pada kesempatan yang sama, penyidik turut periksa eks Bupati Kampar 2011-2016 Jefry Noer. Dia didalami pengetahuannya terkait pengembalian sejumlah dana.

"Terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar tahun anggaran 2015-2016," ujar Ali.

Adapun eks Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan 2015-2016, Indra Pomi Nasution, diusut pengetahuannya mengenai dugaan permintaan Jefry untuk menangkan PT WIKA dalam proyek.

Kasus ini bermula saat Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013, dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi pada Agustus 2013. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Sponsored

Selanjutnya, Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineers Estimate pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016.

Adnan diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diterka, kerugian negara mencapai Rp50 miliar dari nilai proyek secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid