sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masa penahanan dua tersangka rasuah jembatan Kampar diperpanjang

Perpanjangan masa tahanan berlangsung selama 30 hari berlaku per 28 Desember 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 23 Des 2020 08:01 WIB
Masa penahanan dua tersangka rasuah jembatan Kampar diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka. Mereka malah pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, Adnan, dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa.

Mereka bakal ditahan lagi selama 30 hari ke depan. Hal itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021.

"Masing-masing ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/12) malam.

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebagai informasi, Adnan dan Suarbawa terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar 2015-2016.

Rekonstruksi perkaranya, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, salah satunya pembangunan Jembatan Bangkinang–belakangan disebut Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, dirinya memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan perhitungan biaya paket pekerjaan (engineers estimate).

Selanjutnya Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi pada 19 Agustus 2013. Lelang dimenangkan Wika.

Sponsored

Selanjutnya, penandatanganan kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City senilai Rp15.198.470.500 pada Oktober 2013. Masa pekerjaan berlangsung hingga 20 Desember 2014.

Setelah kontrak, Adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Waterfront City 2014 kepada konsultan dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama Adnan dan Suarbawa tentang penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) ini berlanjut pada tahun-tahun berikutnya hingga pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak dibiayai APBD 2015, APBD-P 2015, dan APBD 2016.

Atas perbuatannya, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diterka juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka. Akibatnya, negara ditaksir merugi Rp50 miliar dari nilai proyek 2015 dan 2016 sebesar Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid