sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Waterfront City, lima pegawai PT Wika dipanggil KPK

Sebanyak dua orang dari Pemkab Kampar dan PT Wika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Okt 2020 11:23 WIB
Kasus Waterfront City, lima pegawai PT Wika dipanggil KPK

Lima pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan rasuah pengadaan dan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, 2015-2016.

Lima orang pegawai Wika yang dipanggil, yakni staf Quantity Surveyor, Bayu Cahya Saputra; Project Manager, Didiet Hadianto; staf Marketing, Firjan Taufa; serta dua orang berstatus pegawai, Bimo Laksono dan Ucok Jimmy.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (15/10).

KPK sebelumnya menahan dua tersangka dalam kasus tersebut. Selain Adnan, seorang tersangka yang ditahan ialah Manajer Wilayah II sekaligus Manajer Divisi Operasi I Wika, I Ketut Suarbawa (IKT).

"Dapat kami sampaikan, bahwa ini adalah sebuah case building yang memang dilakukan lidik (penyelidikan, red) pada 2018. Memang kasus lama yang kita tangani dan kemudian kita menaikan ke sidik (penyidikan, red) pada Januari 2020 lalu," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers, beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi perkaranya, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, salah satunya pembangunan Jembatan Bangkinang–belakangan disebut Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, dirinya memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan perhitungan biaya paket pekerjaan (engineers estimate).

Selanjutnya Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi pada 19 Agustus 2013. Lelang dimenangkan Wika.

Sponsored

Selanjutnya, penandatanganan kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City senilai Rp15.198.470.500 pada Oktober 2013. Masa pekerjaan berlangsung hingga 20 Desember 2014.

Setelah kontrak, Adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Waterfront City 2014 kepada konsultan dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama Adnan dan Suarbawa tentang penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) ini berlanjut pada tahun-tahun berikutnya hingga pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak dibiayai APBD 2015, APBD-P 2015, dan APBD 2016.

Atas perbuatannya, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diterka juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka. Akibatnya, negara ditaksir merugi Rp50 miliar dari nilai proyek 2015 dan 2016 sebesar Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid