Kata IPW soal langkah Bareskrim tangani kasus Indosurya

Strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dinilai langkah cerdas.

Ilustrasi. Istimewa

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ke depan Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak. Serta, menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis. 

"Langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," kata Sugeng dalam keterangan, Kamis (30/6).

Menurutnya, strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum. Bareskrim akan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut.

"Oleh karena itu, Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri," ujar Sugeng.