sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata IPW soal langkah Bareskrim tangani kasus Indosurya

Strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dinilai langkah cerdas.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 30 Jun 2022 10:40 WIB
Kata IPW soal langkah Bareskrim tangani kasus Indosurya

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ke depan Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak. Serta, menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis. 

"Langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," kata Sugeng dalam keterangan, Kamis (30/6).

Menurutnya, strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum. Bareskrim akan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut.

"Oleh karena itu, Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri," ujar Sugeng.

Sugeng menyebut, melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing masing maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya. 

Akibatnya, dengan penanganan parsial tersebut, akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif. Hal ini akan membuat efek jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan.

Jalan keluar yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ini dilakukan setelah Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Sebab, masa penahanan 120 hari telah habis dan secara otomatis harus keluar dari tahanan. 

Sponsored

Bagi Sugeng, kenyataan ini, sangat menimbulkan kekecewaan publik karena kelemahan pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara yang merugikan masyarakat banyak selaku nasabah. Hal tersebut, akan berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Dua hari lalu, Bareskrim Polri menginjak pedal gas dalam penanganan kasus investasi bodong Indosurya. Penyidik tidak ingin mereka lepas begitu saja meski masa penahanan para tersangka telah usai. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dirinya akan mengambil alih kasus ini. Perintah pertamanya kepada para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk berkomunikasi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus ini di daerah masing-masing. 

"Saya sampaikan siang ini sebagai bentuk penegasan kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," kata Agus dalam konpers di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Agus menyebut, penanganan parsial akan mempermudah langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Harapannya, kasus ini tidak selesai begitu saja dan para tersangka masih dalam genggaman kepolisian hingga para korban mendapatkan keadilan.

Apalagi para korban begitu banyak, dan Kejaksaan meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua korban. Berdasarkan laporan, ada 14.000 korban dari koperasi simpan pinjam ini.

"Mari kita mainkan dengan cara kita," ujar Agus.

Berita Lainnya
×
tekid