Kata Mahfud MD soal omnibus law ranah digital dan UU ITE

Rencana membuat omnibus law ranah digital elektronik merupakan arahan Presiden Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sambutan di sela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam/Foto Antara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, rencana membuat Omnibus Law di ranah digital elektronik merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam rapat kabinet terakhir, kata dia, memang ada usulan terkait mengapa merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih diperlukan. Padahal, revisi UU ITE hanya menyelesaikan persoalan di ranah digital secara sektoral.

“Sekarang kan ada UU tentang keamanan udara, menggunakan ITE tentang sumber daya udara nasional, ada masalah intelijen dari pihak luar, ada rahasia pribadi dan rahasia konsumen, ada penyadapan ilegal, ada transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang, kenapa tidak dibuat sekalian itu?, Tetapi, kemudian di dalam sidang kabinet, arahan Presiden (Joko Widodo/Jokowi), kita buat nanti Omnibus Law,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).

Namun, jelasnya, revisi UU ITE tetap dilanjutkan disebabkan dianggap kebutuhan mendesak. Mengingat, reaksi masyarakat terhadap penerapan UU ITE di lapangan yang berpotensi kriminalisasi dan diskriminatif.

Di sisi lain, pembuatan Omnibus Law ranah digital elektronik ini bakal memerlukan waktu yang lama. Sehingga, pembuatan Omnibus Law ranah digital elektronik ditunda dan akan dibahas secara terpisah dengan revisi UU ITE.