sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Mahfud MD soal omnibus law ranah digital dan UU ITE

Rencana membuat omnibus law ranah digital elektronik merupakan arahan Presiden Jokowi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 11 Jun 2021 20:00 WIB
Kata Mahfud MD soal omnibus law ranah digital dan UU ITE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, rencana membuat Omnibus Law di ranah digital elektronik merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam rapat kabinet terakhir, kata dia, memang ada usulan terkait mengapa merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih diperlukan. Padahal, revisi UU ITE hanya menyelesaikan persoalan di ranah digital secara sektoral.

“Sekarang kan ada UU tentang keamanan udara, menggunakan ITE tentang sumber daya udara nasional, ada masalah intelijen dari pihak luar, ada rahasia pribadi dan rahasia konsumen, ada penyadapan ilegal, ada transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang, kenapa tidak dibuat sekalian itu?, Tetapi, kemudian di dalam sidang kabinet, arahan Presiden (Joko Widodo/Jokowi), kita buat nanti Omnibus Law,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).

Namun, jelasnya, revisi UU ITE tetap dilanjutkan disebabkan dianggap kebutuhan mendesak. Mengingat, reaksi masyarakat terhadap penerapan UU ITE di lapangan yang berpotensi kriminalisasi dan diskriminatif.

Di sisi lain, pembuatan Omnibus Law ranah digital elektronik ini bakal memerlukan waktu yang lama. Sehingga, pembuatan Omnibus Law ranah digital elektronik ditunda dan akan dibahas secara terpisah dengan revisi UU ITE.

Ia pun mengungkapkan, pembuatan Omnibus Law bakal mengatur ranah digital elektronik secara komprehensif. Misalnya, bakal memasukkan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Konsumen.

“(Lalu, memasukkan pula) masalah penyadapan intelijen asing, senjata asing yang menggunakan elektronik. Semuanya nanti akan diatur,” tutur Mahfud MD.

Ia menyebut, masalah penyadapan intelijen asing, hingga senjata asing elektronik saat ini sudah ada hukumnya. Jadi, jika ada pelanggaran terkait hal itu, maka bisa dihukum. Namun, pengaturan berbagai persoalan di ranah digital tersebut masih sektoral. “UU PDP sendiri, UU ini sendiri, besok akan disatukan (dalam Omnibus Law), sehingga prospektif ke depan, dapat menjadi payung dari keseluruhan masalah-masalah ITE,” ujar Mahfud MD.

Sponsored

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, Badan Intelijen Negara (BIN) telah memaparkan betapa berbahaya dunia digital, merujuk studi, survei, dan contoh kasus dari berbagai negara.  “Lalu, kita memutuskan untuk membuat semacam Omnibus Law di bidang elektronik. Disamping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan, pertahanan di dunia digital,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/6).

Berita Lainnya
×
tekid