Kata Mendagri tentang pemakzulan Bupati Jember

Faida dimakzulkan DPRD melalui paripurna HMP, 22 Juli.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dokumentasi Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian, angkat bicara terkait pemakzulan Bupati Jember, Faida, oleh DPRD melalui hak menyatakan pendapat (HMP). Disampaikannya di Kota Ambon, Maluku, Jumat (24/7).

"Bupati Jember ini, kan, ada istilahnya itu pemakzulan, ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya. Maka, prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Menurutnya, DPRD mesti meneruskan putusan paripurna terkait HMP ke MA guna uji materi dan pembuktian, apakah pemberhentian Faida cukup bukti atau tidak. "MA nanti akan menguji." 

"Setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan, katakanlah begitu Bupati Jember," sambungnya, melansir situs web Kemendagri.

Setelah ada keputusan MA, sambung Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru bersikap. "Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," tutupnya.