Kebanyakan sensasi, penanganan kasus korupsi oleh KPK jeblok sejak 2019

Ini terlihat dari beberapa komisioner yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) hingga salah seorang Wakil Ketua KPK mengundurkan diri.

Penanganan kasus korupsi oleh KPK jeblok sejak 2019 hingga 2022 karena kebanyakan sensasi. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di urutan buncit dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2022. Ini, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), terjadi sejak 2019 dan dipengaruhi dua faktor.

"Penurunan memang terjadi cukup konsisten sejak tahun 2019, tepatnya saat revisi UU (Undang-Undang) KPK dan kepemimpinan komisioner sekarang yang lebih banyak menonjolkan sensasi ketimbang prestasi," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, kepada Alinea.id, Sabtu (4/3).

"Bisa dilihat, misalnya, di tahun 2022, terdapat sejumlah komisioner yang dilaporkan kepada Dewas (Dewan Pengawas) karena diduga melanggar etik hingga mundurnya salah satu Wakil Ketua KPK," imbuhnya.

Diky melanjutkan, sensasi dan kontroversi yang diperlihatkan kepada publik tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa KPK semakin kehilangan tajinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. "Terutama dalam konteks penindakan."

Dalam laporan tahunan ICW 2022, KPK hanya menangani 36 kasus tipikor yang merugikan negara Rp2,2 triliun dengan 150 tersangka pada tahun lalu. Jumlah ini berbeda signifikan dengan kejaksaan dan kepolisian.