Kebijakan ASN naik jabatan 6 kali dinilai picu persepsi negatif

Kemenpan RB diminta memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas sistem evaluasi kinerja ASN seiring berlakunya kebijakan itu.

Kebijakan ASN naik jabatan 6 kali dalam setahun dinilai memicu persepsi negatif. Alinea.id/Oky Diaz

Pemerintah diminta memberikan atensi khusus atas masalah tenaga honorer mengingat jumlahnya sangat signifikan. Komisi II DPR bahkan akan mengawal kebijakan pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali karena hampir di setiap kementerian/lembaga bahkan di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) juga ada. Jadi, tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini," ucap anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Senin (17/7).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lalu menyinggung kebijakan kenaikan pangkat 6 kali dalam setahun bagi ASN saat banyak pegawai honorer yang nasibnya belum. Menurutnya, langkah tersebut bakal menimbulkan persepsi negatif.

"Jangan sampai tercipta persepsi bahwa mudah sekali orang naik jabatan. Jadi, kenaikan jabatan adalah bentuk apresiasi yang harus disertai dengan kualitas dan profesionalitas," katanya.

Mardani pun meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja ASN seiring berlakunya kenaikan pangkat 6 kali per tahun mulai 2023.