Kebijakan pemerintah terkait air masih langgar hak warga

Seperti termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).

Warga mengambil air dari sungai yang mengering di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, Kamis (4/7/2019). Foto Antara/Syaiful Arif

Akses air bersih untuk seluruh masyarakat Indonesia belum terjadi. Sehingga, imbauan pemerintah untuk rajin cuci tangan guna memutus penyebaran pandemi coronavirus anyar (Covid-19) "jauh panggang dari api".

Padahal, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nur Annisa Yura, mengingatkan, air merupakan hak asasi manusia (HAM). Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Tanpa terkecuali.

"Alih-alih menjalankan kewajiban tersebut, negara justru menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah yang secara terang-terangan melanggar atau mengakibatkan terlanggarnya hak warga negara atas air," ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (24/3).

Krisis air yang terjadi, ungkap dia, kian melanggengkan ketakadilan gender bagi perempuan. Pasalnya, dalam kultur patriarki, lebih banyak bersinggungan dengan air. Seperti memasak, mencuci baju dan peralatan makan, hingga memandikan anak.

"Juga membuat perempuan mengalami beban berlapis. Karena harus berpikir dan bekerja lebih berat ataupun menyiasati pengelolaan uang rumah tangga untuk membeli air. Demi memastikan ketersediaannya untuk kebutuhan keluarga dan rumah tangga," tuturnya.