sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan pemerintah terkait air masih langgar hak warga

Seperti termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 24 Mar 2020 18:32 WIB
Kebijakan pemerintah terkait air masih langgar hak warga

Akses air bersih untuk seluruh masyarakat Indonesia belum terjadi. Sehingga, imbauan pemerintah untuk rajin cuci tangan guna memutus penyebaran pandemi coronavirus anyar (Covid-19) "jauh panggang dari api".

Padahal, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nur Annisa Yura, mengingatkan, air merupakan hak asasi manusia (HAM). Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Tanpa terkecuali.

"Alih-alih menjalankan kewajiban tersebut, negara justru menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah yang secara terang-terangan melanggar atau mengakibatkan terlanggarnya hak warga negara atas air," ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (24/3).

Krisis air yang terjadi, ungkap dia, kian melanggengkan ketakadilan gender bagi perempuan. Pasalnya, dalam kultur patriarki, lebih banyak bersinggungan dengan air. Seperti memasak, mencuci baju dan peralatan makan, hingga memandikan anak.

"Juga membuat perempuan mengalami beban berlapis. Karena harus berpikir dan bekerja lebih berat ataupun menyiasati pengelolaan uang rumah tangga untuk membeli air. Demi memastikan ketersediaannya untuk kebutuhan keluarga dan rumah tangga," tuturnya.

Tak sekadar itu. Krisis air pun mengakibatkan kehancuran dan hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat. Dus, akan berdampak berlapis bagi perempuan.

Karenanya, tak jarang perempuan acapkali beralih profesi. Mengingat lahan pertaniannya tidak lagi bisa ditanam, takbisa menangkap ikan di sungai, dan sebagainya.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan perempuan mesti bermigrasi hingga bekerja di luar negeri. Beberapa di antaranya, mengalami kekerasan dan pelanggaran HAM.

Sponsored

Solidaritas Perempuan menilai, berbagai persoalan tersebut tak lepas dari skema kebijakan negara yang beroritentasi investasi. Daripada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga atas air.

"Air dan sumber mata air hanya dilihat sebagai komoditas yang diprivatisasi pelayanannya, dimonopoli, ataupun dibiarkan rusak dan/atau tercemar. Akibat aktivitas industri atas nama investasi dan pembangunan," paparnya. Krisis iklim memperparah keberadaan sumber mata air secara masif.

Privatisasi tersebut, berdasarkan catatan Solidaritas Perempuan, seperti terjadi di Ibu Kota. Pengelolaannya masih dikuasai PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Selain membeli dengan "tarif selangit", pelanggan di Rawa Badak dan Cilincing terpaksa menerima air bau, keruh, dan debit rendah.

"Akibatnya, perempuan harus terjaga hingga dini hari. Untuk menampung air yang biasanya keluar pada tengah malam. Mereka juga harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli air isi ulang. Demi memenuhi kebutuhan air minum dan memasak makanan," urainya.

Masalah lainnya, korporasi memonopoli sumber mata air. Swasta menyedot air secara signifikan untuk pengolahan bahan tambang atau perkebunan skala besar, penyediaan layanan di perumahan, maupun pengolahan air minum kemasan. Seluruhnya dilakukan dengan mengabaikan kebutuhan masyarakat setempat.

Ini seperti yang terjadi di sekitar tambang semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Aceh Besar, Aceh. Perusahaan menyedot air menggunakan mesin berkekuatan besar di daerah hulu untuk kebutuhan produksi. Sehingga, jatah yang diterima penduduk susut drastis.

Keberadaan perusahaan pelat merah itu sejak 35 tahun silam, ikut merusak karst Lhok Nga. Padahal, masuk kelas I. Seharusnya, terlarang untuk aktivitas penambangan.

Masyarakat Desa Lassang Barat, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, juga merasakan hal serupa. Debit air sumur warga semakin kerontang. Dampak penyedotan air tanah oleh perusahaan air minum kemasan. 

Sedangkan air yang diterima warga Desa Mantangai Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dari Sungai Kapuas, tercemar perkebunan sawit dan pertambangan emas. Padahal, menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat dalam memenuhi kebutuhan harian.

Nestapa sama dialami perempuan Ogan ilir, Sumatera Selatan. Kini takbisa menangkap ikan dari sungai dan penghasilan berkurang. Juga mengalami gangguan kesehatan reproduksi dan gatal-gatal. Lantaran PT Perkebunan Nusantaran (PTPN) VII Unit Cinta Manis membuang limbah ke sungai. 

Keberpihakan negara kepada investor, tambah Dinda, pun tampak dari regulasi yang diterbitkan. Pangkalnya, menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan UU Pengelolaan SDA karena dianggap melanggar hak warga.

Dicontohkannya dengan isi Pasal 46. Di dalamnya memuat izin penggunaan air demi kebutuhan berusaha dan keleluasaan swasta untuk terlibat. Namun, ketentuan yang diatur taktegas. "Karena diserahkan kepada peraturan pelaksana di bawahnya," katanya.

Pemerintah juga memperkenankan swasta terlibat dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM). Sebagaimana amanat Pasal 50. Sehingga, ruang privatisasi pengelolaan air dan sumber air masih dibuka.

Seakan kurang. Penguatan deregulasi dan paradigma air sebagai komoditas hendak dilanjutkan dalam Rancangan UU tentang Cipta Kerja (RUU Cipker).

Nantinya, Pasal 17 UU SDA tentang peran pemerintah desa (pemdes) dan peluang masyarakat berpartisipasi mengelola air di wilayahnya terancam dihapus. Lantaran dianggap bertentang dengan Pasal 55 ayat (11) dalam beleid sapu jagat (omnibus law) itu.

Pasal 55 ayat (24) RUU Cipker juga mengancam isi Pasal 51 UU SDA tentang persyaratan minimal perizinan berusaha oleh swasta. "Secara langsung maupun tidak langsung, merupakan wujud pelanggaran hak asasi rakyat. Baik perempuan maupun laki-laki," ujarnya.

Karenanya, Solidaritas Perempuan mendesak Presiden Jokowi menghentikan segala bentuk privatisasi dan monopoli air oleh korporasi. Pun menindak perusahaan yang mencemarkan dan merusak sumbernya.

Kedua, memberikan jaminan partisipasi dan keterlibatan perempuan. Termasuk keterwakilannya dalam kelembagaan, kebijakan, program, dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan air dan sumber daya air di semua level. "Dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi," ucapnya.

Lalu, memastikan jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi perempuan atas air yang cukup, aman, dan terjangkau secara fisik maupun finansial. Untuk penggunaan pribadi, keluarga, rumah tangga, ataupun kebutuhan produksi dan irigasi.

Keempat, memberikan jaminan perlindungan serta sarana dan prasarana pendukung untuk pengelolaan air berbasis komunitas oleh kelompok masyarakat. "Baik perempuan maupun laki-laki," tutup Dinda.

Berita Lainnya
×
tekid