Kejagung akan jemput paksa Nistra Yohan dan Sadikin terkait dugaan korupsi BTS Kominfo

Nistra Yohan selaku Staf Ahli Anggota DPR Komisi I dan Sadikin selaku perantara kepada BPK RI muncul dalam persidangan.

Ilustrasi. Foto: Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjemput paksa dua orang yang disebut pernah menerima aliran dana dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Keduanya terungkap dalam persidangan dugaan korupsi proyek tersebut.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, para saksi itu diminta untuk kooperatif meski belum dipanggil. Ketika surat pemanggilan disampaikan dan tidak diindahkan maka bukan tidak mungkin upaya paksa menjadi langkah yang dilakukan.

"Kepada pihak-pihak yang kami panggil belum hadir, tidak tertutup kemungkinan kami jemput paksa untuk memberikan keterangan," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (3/10).

Keduanya adalah Nistra Yohan selaku Staf Ahli Anggota DPR Komisi I dan Sadikin selaku perantara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI muncul dalam persidangan. Namun, mereka belum diperiksa meski diketahui menerima aliran dana.

Para perusahaan pemenang tender pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo turut menyerahkan uang saweran kepada seorang staf ahli anggota Komisi I DPR, Nistra Yohan. Penyerahan ini sesuai arahan bekas Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.