Kejagung akan jemput paksa saksi di kasus Duta Palma

Saksi yang sudah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik itu berada di Singapura.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menjemput paksa pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dari penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik tak kunjung menerima respon dari pihak tersebut yang tengah berada di Singapura. Sementara, panggilan sudah dilakukan hingga tiga kali.

"Belum ada respon, nanti seandainya engga datang yang bisa kita upayakan jemput paksa, (apalagi) pemanggilan sudah tiga kali," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/7).

Terakhir, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2003 dan HS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

"(Keduanya) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (19/7).