Kejagung akan kaji tuntutan kasus Novel Baswedan usai vonis

Evaluasi bakal dilakukan jika putusan pengadilan di bawah tuntutan JPU.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) hendak mengkaji tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, usai vonis. Karenanya, belum dilakukan hingga kini.

"Belum (dilakukan), kan, masih proses," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi, Selasa (30/6). "Kita tunggu putusan PN (Pengadilan Negeri), ya," sambungnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu, setahun penjara. Tuntutan ini menuai pro kontra karena dianggap terlalu ringan.

Usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6), Jaksa Agung, Sinatiar (ST) Burhanuddin, berjanji, akan mengevaluasi tuntutan tersebut. Kasus itu diklaim menjadi bahan evaluasi jajarannya.

Dirinya juga berjanji, bakal mempelajari dan mengevelausi apakah tuntutan JPU sesuai fakta-fakta persidangan. Pun akan mengawal putusan hakim.