Kejagung berencana periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait proyek BTS 4G

Pendalaman pemeriksaan berawal dari kecurigaan terjadinya akal-akalan dari kasus ini.

Direktur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali mengulik proses penganggaran proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Pasalnya, Kejagung menduga ada tindak pidana korupsi di proyek tersebut.

Terkait itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengaku, Kejagung hendak melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus tersebut secepatnya.

“Kami masih mendalami. Makanya dalam waktu dekat kami mau periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).

Pendalaman pemeriksaan berawal dari kecurigaan terjadinya akal-akalan dari kasus ini. Di mana Kejagung menemukan modus yang menjadikan proyek ini dibuat dalam tahun jamak.

Bila benar demikian, maka jaksa akan juga mendalami dari sisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun begitu, jaksa masih berfokus untuk mengulik dari sisi Kemenkeu.