Kejagung bakal periksa bos 13 MI tersangka kasus Jiwasraya

Penyidik akan mencari bukti terkait keterlibatan pihak pengelola dalam aksi goreng saham Jiwasraya.

Warga melintas di depan kantor AsuransiJiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19). Foto Antara/Galih Pradipta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa direktur utama 13 korporasi yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan telah memerintahkan tim penyidik untuk menggali keterangan dari bos 13 perusahaan manajemen investasi itu. Dari keterangan para dirut, penyidik akan mencari bukti terkait keterlibatan pihak pengelola dalam aksi goreng saham Jiwasraya di produk reksa dana milik perusahaan.

"Saya sudah perintahkan penyidik selama sepekan ini agar fokus periksa pengelola atau dirut semua tersangka korporasi," tutur Febrie, Kamis (2/7).

Febrie menjelaskan, penyidik dalam melakukan proses hukum kasus ini selalu berhati-hati karena aset sitaan tersangka dan penetapan tersangka 13 korporasi juga berdampak pada banyak orang. Oleh karenanya, dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

"Kami lihat nanti alat buktinya seperti apa, semua kemungkinan bisa saja terjadi," katanya.