Kejagung bantah ikuti jadwal Luhut Pandjaitan
Pihaknya lalu melaporkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus ini ke Komisi Kejaksaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan mengikuti jadwal Menteri Koordinator Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, 29 Mei 2023. Sidang kala itu terpaksa ditunda lantaran Luhut berhalangan hadir dengan dalih kunjungan kerja ke luar negeri, padahal masih ada di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menerima surat dari Luhut yang disebut sebagai permintaan maaf karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. “Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023,” katanya dalam keterangannya, Selasa (6/6).
“Oleh karena itu, tidak ada istilah jaksa mengikuti agenda saksi [Luhut], namun saksi yang mengikuti agenda persidangan. Sehingga, hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan,” sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Haris dan Fatia, Muhammad Al Ayyubi, menyayangkan adanya kesan JPU seakan tunduk dengan jadwal Luhut. Sebab, Luhut semestinya mematuhi jadwal sidang yang telah ditetapkan.
"Sebagai pelapor, kalaupun dia enggak datang dalam persidangan, maka jaksa bisa memaksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk tunduk pada jadwal persidangan. Dalam KUHAP, KUHP, kan, ada upaya paksa," katanya di Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jakarta, pada Selasa (6/6).