sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung bantah ikuti jadwal Luhut Pandjaitan

Pihaknya lalu melaporkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus ini ke Komisi Kejaksaan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 07 Jun 2023 10:11 WIB
Kejagung bantah ikuti jadwal Luhut Pandjaitan

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan mengikuti jadwal Menteri Koordinator Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, 29 Mei 2023. Sidang kala itu terpaksa ditunda lantaran Luhut berhalangan hadir dengan dalih kunjungan kerja ke luar negeri, padahal masih ada di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menerima surat dari Luhut yang disebut sebagai permintaan maaf karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. “Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023,” katanya dalam keterangannya, Selasa (6/6).

“Oleh karena itu, tidak ada istilah jaksa mengikuti agenda saksi [Luhut], namun saksi yang mengikuti agenda persidangan. Sehingga, hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan,” sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Haris dan Fatia, Muhammad Al Ayyubi, menyayangkan adanya kesan JPU seakan tunduk dengan jadwal Luhut. Sebab, Luhut semestinya mematuhi jadwal sidang yang telah ditetapkan.

"Sebagai pelapor, kalaupun dia enggak datang dalam persidangan, maka jaksa bisa memaksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk tunduk pada jadwal persidangan. Dalam KUHAP, KUHP, kan, ada upaya paksa," katanya di Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jakarta, pada Selasa (6/6).

Kubu Haris dan Fatia pun melaporkan lima JPU dalam kasus ini ke Komjak. Sebab, diduga membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut sedang berada di luar negeri sehingga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), 29 Mei silam.

Laporan diterima Komisioner Komjak, Bambang Widarto. Adapun kelima JPU yang diadukan adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara. 

"Secara garis besar, pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik," ujarnya. Para JPU diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Sponsored

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan Luhut berada di Indonesia pada saat hari persidangan.

Kemudian, mereka juga menyertakan bukti berupa tautan sebuah berita yang menjelaskan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5) malam. Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.

Haris Azhar dan Fatia saat ini tengah menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris mencemarkan nama baik Luhut.

Video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!” tersebut membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Berita Lainnya
×
tekid