Kejagung beber kerugian nilai bangunan dan isi gedung yang terbakar

Kerugian akibat kebakaran Gedung Utama Kejagung mencapai triliunan.

Damkar DKI saat melanjutkan proses pemadaman api di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (23/8)/Foto tangkapan layar video Humas Damkar DKI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian akibat peristiwa kebakaran di Gedung Utama pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020, mencapai triliunan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, kerugian terdiri dari nilai gedung dan bangunan senilai Rp178.327.638.121. Sedangkan isi dari gedung mencapai Rp940.221.714.708.

"Total Rp1.118.549.352.829," kata Hari di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Menurut Hari, nilai itu hanya hitungan kasar karena tim masih belum dapat memasuki area tempat kejadian. Pasalnya, sampai saat ini penyelidikan oleh Bareskrim Polri masih berlangsung dan garis polisi belum dibuka.

Ditambahkan Hari, apabila tim telah dapat memasuki area kejadian, akan dilakukan penelusuran untuk memilah alat yang masih dapat digunakan. Terlebih, sebelum amukan Si Jago Merah, Kejagung baru saja membentuk command center.