Kejagung belum jadwalkan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G

Beberapa hal dari penyidikan mulai terlihat cerah dan sebagian masih nampak gelap. Maka analisa terhadap sejumlah dokumen masih berlanjut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Kuntadi. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 sesuai rencana. Namun, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu yang belum ditentukan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, beberapa hal dari penyidikan sudah mulai terlihat cerah dan sebagian masih nampak gelap. Maka dari itu, analisa terhadap sejumlah dokumen masih berlanjut.

“Semua sesuai rencana. Tunggulah, yang jelas hasil penggeledahan berjalan signifikan,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (17/11).

Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan dan berjalan pararel dengan analisa dokumen tersebut. Keterangan saksi diminta untuk menguatkan setiap informasi di atas kertas tersebut.

Menurutnya, keterangan saksi dapat menjadi petunjuk untuk menemukan kejanggalan dalam dokumen itu. Pasalnya, dokumen menampilkan sejumlah fakta yang ada dari lapangan pengadaan BTS.