sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung belum jadwalkan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G

Beberapa hal dari penyidikan mulai terlihat cerah dan sebagian masih nampak gelap. Maka analisa terhadap sejumlah dokumen masih berlanjut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 17 Nov 2022 10:05 WIB
 Kejagung belum jadwalkan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 sesuai rencana. Namun, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu yang belum ditentukan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, beberapa hal dari penyidikan sudah mulai terlihat cerah dan sebagian masih nampak gelap. Maka dari itu, analisa terhadap sejumlah dokumen masih berlanjut.

“Semua sesuai rencana. Tunggulah, yang jelas hasil penggeledahan berjalan signifikan,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (17/11).

Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan dan berjalan pararel dengan analisa dokumen tersebut. Keterangan saksi diminta untuk menguatkan setiap informasi di atas kertas tersebut.

Menurutnya, keterangan saksi dapat menjadi petunjuk untuk menemukan kejanggalan dalam dokumen itu. Pasalnya, dokumen menampilkan sejumlah fakta yang ada dari lapangan pengadaan BTS.

“Sekarang mulai pencocokan. Apakah dokumen itu memang seperti itu apa adanya. Ya pokoknya yang menguatkan dokumen itu. Nanti dari dokumen itu kan akan terlihat apa yang janggal apa yang tidak wajar. Kalau dokumen kan tidak bisa bohong,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Penyidik masih menganalisa keterangan para saksi dan dokumen terkait yang sudah disita. Maka dari itu, penyidikan belum mengarah ke Sekjen Partai Nasdem tersebut.

“Belum, belum sampai ke sana. Tunggu saja nanti semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11).

Sponsored

Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil final dari perhitungan kerugian negaranya. Perkara ini diduga menguras kas negara senilai Rp1 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.

“Tetapi ini bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena ini belum mendapatkan kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut.

Berita Lainnya
×
tekid