Kejagung belum temukan pidana para petinggi korporasi

Penyidik membutuhkan waktu lama periksa 13 tersangka korporasi.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menemukan tindak pidana pada petinggi 13 korporasi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, usai melakukan penyidikan selama tiga bulan terhadap 13 tersangka korporasi itu, penyidik belum menemukan bukti kesengajaan para pimpinan untuk menggoreng saham dan menyebabkan kerugian Jiwasraya.

Namun, jelas dia, penyidik akan menggali dari fakta persidangan enam tersangka sebelumnya.

“Sampai saat ini tidak ada, tapi hari Senin akan dievaluasi hasil persidangan, jika ada dan masih kita anggap alat bukti dari hasil persidangan, patut dipersangkakan dan akan kami tersangkakan,” ujar Febrie, Sabtu (3/10).

Dibeberkan Febrie, penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap 13 tersangka korporasi memang membutuhkan waktu lama, karena beberapa kendala alasan ketidakhadiran saksi. Bahkan, pemanggilan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko pun tidak selalu bisa dilakukan.