sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung belum temukan pidana para petinggi korporasi

Penyidik membutuhkan waktu lama periksa 13 tersangka korporasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 03 Okt 2020 14:27 WIB
Kejagung belum temukan pidana para petinggi korporasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menemukan tindak pidana pada petinggi 13 korporasi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, usai melakukan penyidikan selama tiga bulan terhadap 13 tersangka korporasi itu, penyidik belum menemukan bukti kesengajaan para pimpinan untuk menggoreng saham dan menyebabkan kerugian Jiwasraya.

Namun, jelas dia, penyidik akan menggali dari fakta persidangan enam tersangka sebelumnya.

“Sampai saat ini tidak ada, tapi hari Senin akan dievaluasi hasil persidangan, jika ada dan masih kita anggap alat bukti dari hasil persidangan, patut dipersangkakan dan akan kami tersangkakan,” ujar Febrie, Sabtu (3/10).

Dibeberkan Febrie, penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap 13 tersangka korporasi memang membutuhkan waktu lama, karena beberapa kendala alasan ketidakhadiran saksi. Bahkan, pemanggilan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko pun tidak selalu bisa dilakukan.

“Pak Hexana itu hampir seluruh berkas 13 MI (manager investasi) jadi saksi, sehingga mencari waktu beliau agak susah karena beliau kan dirut,” tuturnya.

Sebelumnya, Febrie menyatakan berkas perkara tersangka Fakhri Hilmi dan 13 tersangka korporasi telah mencapai 80%. Pekan depan penyidik menyatakan akan melakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 13 korporasi manajer investasi yang disebut-disebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp12.157 triliun. Mereka adalah:

Sponsored

1. PT Dana Wibawa Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000

2. PT Oso Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000

3. PT Pinekel Persada Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000

4. PT Millenium Danatama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000

5. PT Prospera Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000

6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000

7. PT Maybank Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000

8. PT GAP Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000

9. PT Jasa Capital Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.000

10. PT Corvina Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000

11. PT Teasure Fund Investama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000

12. PT Sinar Mas Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000

13. PT Pool Advista, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.142.500.000.000.

Berita Lainnya
×
tekid