Kejagung bentuk tim khusus penanganan HAM masa lalu

Kejagung juga membentuk satgas pengawasan internal untuk menindak pelanggaran kedisiplinan.

Pemerintah juga harus memperhatikan para korban dari pelanggaran HAM tidak hanya mengadili para pelaku./Antara Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus. Pembentukan tersebut, guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Leonard menuturkan, satgas tersebut berada di bawah kendali Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.

Selain merespon penekanan Presiden Jokowi mengenai pelanggaran HAM, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin juga akan membentuk Satgas untuk memperkuat pengawasan pengawasan dan penegakan disiplin di internal kejaksaan. 

Satgas tersebut akan terdiri dari bidang intelijent dan bidang pengawasan. "Jaksa Agung RI berencana akan membentuk Satuan Tugas 53 yang anggotanya terdiri dari unsur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan," tutur Leonard.