Kejagung beri restitusi korban TPPO

Para korban juga diberikan penghargaan oleh Kejagung.

Pemberian restitusi kepada korban TPPO Terdakwa Hj. Muhibah alias Habibah binti Marjaya. Dok: Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) memberikan restitusi kepada korban perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Muhibah alias Habibah binti Marjaya. Selain restitusi, diberikan juga penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan restitusi pertama diberikan kepada korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000. Korban kedua, Nengyati binti Saliri Kamad menerima restitusi sebesar Rp28.941.150.

“Telah dilaksanakan penyerahan restitusi kepada korban yang terkait dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama Terdakwa Muhibah alias Habibah binti Marjaya, serta pemberian penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (17/5).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut terdakwa Muhibah karena terbukti bersalah melakukan TPPO. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum  ditahan dan denda sebesar Rp120.000.000.