sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung beri restitusi korban TPPO

Para korban juga diberikan penghargaan oleh Kejagung.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 17 Mei 2022 13:45 WIB
Kejagung beri restitusi korban TPPO

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) memberikan restitusi kepada korban perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Muhibah alias Habibah binti Marjaya. Selain restitusi, diberikan juga penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan restitusi pertama diberikan kepada korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000. Korban kedua, Nengyati binti Saliri Kamad menerima restitusi sebesar Rp28.941.150.

“Telah dilaksanakan penyerahan restitusi kepada korban yang terkait dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama Terdakwa Muhibah alias Habibah binti Marjaya, serta pemberian penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (17/5).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut terdakwa Muhibah karena terbukti bersalah melakukan TPPO. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum  ditahan dan denda sebesar Rp120.000.000.

JPU juga meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000 dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati binti Saliri Kamad sebesar Rp28.941.150. Selanjutnya, melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim mengeluarkan sejumlah putusan.

Pertama, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Kedua, menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Pada putusan ketiga, pihaknya mengabulkan permohonan restitusi korban Ani Surani sebesar Rp.34.669.000, dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati sebesar Rp.28.941.150.

Sponsored

“Dan denda sebesar Rp120.000.000,” ucapnya.

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Acara penyerahan restitusi dihadiri oleh JAMPidum Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Iur Antonius PS Wibowo. 

“Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan,” tutur Ketut.

Berita Lainnya
×
tekid