Kejagung blokir pelat nomor kendaraan tersangka Jiwasraya

Sejumlah kendaraan yang disita tidak disertakan surat-surat.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/01/20). Foto Antara/Reno Esnir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran pelat nomor kendaraan sitaan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Korlantas Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, pemblokiran nomor kendaraan guna mencegah upaya balik nama surat-surat kendaraan menjadi milik pihak lain.

Sejumlah kendaraan yang telah dilakukan penyitaan ada yang tidak dilengkapi surat-surat. "Kami sudah koordinasi dengan Korlantas Polri agar memblokir semua pelat nomor kendaraan itu," tutur Hari saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Menurut Hari, dalam proses penyitaan barang milik tersangka, Kejagung memang mengutamakan membawa barang-barang terlebih dahulu, meski surat-suratnya belum ditemukan.

"Saat penggeledahan kan fokusnya tim penyidik itu lebih dulu ke barangnya, ya seperti mobil dan motor yang diamankan," katanya.