Kejagung: BPJS Ketenagakerjaan rugi Rp20 triliun

Kejagung pertanyakan analisa bisnis BPJS Ketenagakerjaan hingga merugi Rp20 triliun.

Petugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019)/Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan adanya kerugian senilai Rp20 triliun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, kerugian tersebut masih dianalisa hingga saat ini dan dipertanyakan mengenai kemungkinan risiko bisnis yang terbilang besar.

Dia pun mempertanyakan pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" ucap Febrie kepada Alinea di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Dia pun mempertanyakan adanya perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus tersebut.