Kejagung buka blokir rekening efek Jiwasraya Senin depan

Pembukaan blokir hanya dilakukan terhadap rekening efek yang tak terakit dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/Puspa Perwitasari

Kejaksaan Agung berusaha mempercepat pemilahan rekening efek yang diblokir terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hingga hari ini, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran itu masih dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sekitar 200 pemilik single investor identification atau SID rekening efek yang diblokir, untuk dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

“Tentu hasil klarifikasi yang sudah ditemukan menjadi ukuran. Kalau tidak ada kaitannya, baru Senin bisa dibuka,” kata Hari di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Menurut Hari, penyidik akan memberikan waktu hingga Jumat (21/2) kepada para pihak yang hendak menyampaikan keberatan atas pemblokiran tersebut. Namun, Hari enggan mengungkap jumlah rekening efek yang dinyatakan tidak terlibat dengan saham gorengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hari ini, penyidik memeriksa tujuh pemilik SID dari 800 rekening efek yang diblokir. Tujuh orang itu adalah Ryan Haris, Eddy Kosasih, Santi Paramita, Tien, Yufi Yudiawan, Yongky Wijaya, dan Sukanto.