Telusuri 5 lokasi, Kejagung cium tersangka Jiwasraya samarkan aset

Tim pelacakan aset menemukan lima lokasi tanah milik BT atas nama perusahaan lain.

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara//Nova Wahyudi/foc.

Tim pelacakan aset Kejaksaan Agung kembali menelusuri lokasi tanah yang sertifikatnya diblokir karena diduga terkait dengan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diketahui, ada lima lokasi yang telah dilakukan pengecekan masih berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pengecekan ke lima lokasi tanah oleh pihaknya untuk memastikan apakah tanah tersebut sesuai dengan dokumen atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro atau tidak. 

"Tim pelacakan aset tentu akan memeriksa dokumen-dokumen yang sudah didapat berupa surat-surat tadi, yang atas nama tersangka BT, kami cek di lapangan," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Salah satu tanah yang dilakukan pengecekan berada di Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, terdapat dua lokasi perumahan yakni Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare.

Kemudian pengecekan juga dilakukan di Desa Nameng, Kabupaten Lebak, Banten atas nama PT Kencana Raya Nusa, yang kemudian berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta. Lalu, di Kampung Ciawi RT 01 RW 06, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.