Kejagung dalami peran Bukaka di proyek mark up PLN

Bukaka merupakan bagian dari Aspatindo yang diduga melakukan monopoli pengadaan tower PLN.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah mendalami keterlibatan PT Bukaka Teknik Utama Tbk dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi periode 2016 pada PT PLN (Persero). Perusahaan listrik BUMN ini melakukan pengadaan terhadap ribuan tower dengan indikasi mark up.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, sejauh ini, Bukaka terlibat sebagai vendor dalam kasus tersebut. Pihak dari Bukaka juga memiliki posisi dalam Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) yang kini tengah diselidiki Korps Adhyaksa.

"Ya (PT) Bukaka vendor juga," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (27/7).

Supardi menyebut, penyidik juga tengah mendalami aliran uang dalam kasus ini. Hingga saat ini pendalaman tersebut masih berlangsung dan belum menemui angka yang tepat.

"Ya nanti berapa yang didapatkan belum tahu, tapi kita dalami," ujar Supardi.