Kejagung dan Bareskrim satukan berkas perkara Djoko Tjandra

Perkara di Kejagung dan Bareskrim memiliki keterkaitan sehingga dapat dijadikan satu untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus Kejagung Febrie Adriansyah.Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan satukan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dengan berkas perkara tindak pidana penghapusan red notice di Bareskrim Polri.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, perkara di Kejagung dan Bareskrim memiliki keterkaitan sehingga dapat dijadikan satu untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Penyidik Kejagung dan Bareskrim pun telah melakukan koordinasi untuk hal tersebut. "Ya, rencananya disatukan," kata Febrie saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (25/9).

Sementara itu, Polri menyatakan berkas perkara tersebut hingga kini masih dalam proses perbaikan melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) saat dinyatakan P19. Namun, berkas perkara kasus penggunaan surat jalan palsu telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP, PU, Anita Kolopaking, dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya, akan dilaksanakan tahap dua pada Senin (28/09)," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi.