Kejagung dan Bea Cukai selidiki pelanggaran peredaran barang impor

Kejaksaan menemukan adanya barang impor menggunakan label atau merk dalam negeri.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta. Google Maps/Arif Iman Subiyantoro

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan operasi intelijen yustisial untuk menyelidiki peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tim l di jajaran Direktur Penyidikan telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) menemukan beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi Pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD, serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan.

"Di mana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merk dalam negeri yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Ketut dalam keterangan, Senin (28/3).

Ketut menyampaikan, akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal, sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri. Hal tersebut dapat menganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.

Ketut menyebut, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi impor ilegal.