Kasus Paniai, Kejagung didesak periksa eks Kapolri dan Panglima TNI

KontraS mendesak pertanggungjawaban para pemegang komando kala peristiwa Paniai.

Logo Kontras. Dok Kontras.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum serius menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat peristiwa Paniai, Papua. Penetapan tersangka terhadap purnawirawan berinisial IS, Jumat (1/4) kemarin, bukanlah bentuk kesungguhan menuntaskan kasus Paniai.

Menurut Jane Rosalina selaku Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, langkah Kejagung masih perlu dikritisi. Menurut dia, dalam kasus pelanggaran HAM berat, pemegang komando harus turut berkontribusi mempertanggungjawabkan peristiwa yang menewaskan dan melukai banyak korban.

Dalam kasus Paniai, kata dia, para pemegang komando kala itu bahkan tidak diperiksa oleh penyidik. "KontraS mendesak agar Panglima TNI, Kapolri, serta satuan Polda Papua dan Kodam Cendrawasih ikut diperiksa dalam kasus Paniai," kata Jane Rosalinda kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Jane menjelaskan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur soal pertanggungjawaban komando. Saat kejadian, Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan adalah Panglima TNI.

Lebih lanjut dia meminta Kejagung lebih serius dalam menangani perkara Paniai. Terlebih, dalam tiga perkara pelanggaran HAM berat yang pernah sampai ke meja hijau, para tersangka akhirnya dibebaskan.