Kejagung diharapkan berwenang simpan barang rampasan negara

Hingga kini, barang rampasan negara disimpan di rupbasan di bawah Ditjen PAS Kemenkumham.

Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, berharap Kejagung ke depannya berwenang menyimpan barang rampasan negara. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, berharap kewenangan menyimpan barang rampasan negara di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, barang rampasan negara disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan). 

Rupbasan di bawah pengelolaan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (PAS Kemenkumham). Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya, sih, berharap, ke depan rupbasan itu ditangani oleh Kejaksaan Agung, bukan Kemenkumham lagi karena barang sitaan ini banyak sekali," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/7).

Dimyati mendorong demikian lantaran kejaksaan yang dimandatkan untuk mengeksekusi barang rampasan sehingga mengetahui pasti datanya. "Kejaksaan Agung yang lebih hafal terkait dengan barang sitaan."

Selain itu, sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Kemenkumham telah memiliki kewenangan yang luas. Hal tersebut pun butuh fokus.