Kejagung diminta tindak lanjuti penyelidikan kasus Semanggi
Komnas HAM siap berkoordinasi dengan siapa pun dalam menyelesaikan "beban sejarah" ini.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti hasil penyelidikan terkait tragedi Semanggi I dan II. Termasuk melengkapi barang bukti, apabila dianggap tak genap.
"Kalau ada hal-hal yang katakanlah perlu (dilengkapi), katakanlah bahan bukti dan macam-macam, kita persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan," ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (24/1).
Jaksa Agung, Sianitiar Burhanuddin, sebelumnya menyatakan, pihaknya siap mengusut tuntas tragedi Semanggi I dan II. Syaratnya, memenuhi persyaratan formal dan materiel.
Sementara, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan pro justicia terkait kasus ini. Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Pada 2003, Komnas HAM menyimpulkan, adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.