Kejagung diminta usut pelindung Surya Darmadi alias Apeng

Ada pun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group

Kejaksaan Agung. Foto Kejagung

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut keterlibatan pihak yang melindungi Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng. Hal itu disampaikannya merespon penangkapan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara Rp78 triliun itu.

"Pengusutan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi jangan hanya berhenti pada Surya Darmadi dan menyita asetnya tetapi usut pihak-pihak yang melindungi dia selama ini," ujar Santoso kepada wartawan, Kamis (18/8).

Santoso meyakini Apeng selama ini memiliki pelindung dalam mengelola lahan hutan lindung sampai ratusan ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Karena tidak mungkin Surya Darmadi mengelola lahan hutan lindung sampai ratusan ribu hektare kalau tidak ada yang membeking (menyokong) dia dan melindungi penanaman sawit yang ilegal itu sekian lama," katanya.

Dia sendiri mengapresiasi keberhasilan Kejagung di era kepemimpinan ST Burhanuddin lantaran berhasil membawa Apeng ke Indonesia.