Kejagung geledah kantor kontraktor di Surabaya terkait Waskita Karya

Penggeledahan dilakukan karena penyidik mencari bukti penggunaan dana pinjaman dari perbankan oleh pejabat Waskita Karya.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kota Pahlawan Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik hendak berencana mencari keterlibatan tersangka lain. Sejumlah tempat pun langsung disidak oleh penyidik.

“Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya,” kata Febrie kepada Alinea.id, Rabu (1/2).

Febrie menyebut, tempat yang digeledah merupakan kantor dari perusahaan di bidang kontraktor. Kendati demikian, ia enggan membeberkan kantor apa yang dimaksud.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.