Kejagung geledah tujuh kantor di Medan terkait korupsi CPO

Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Kejaksaan Agung. Foto Alinea/ Immanuel Cristian

Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah tujuh kantor perusahaan terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor). Penggeledahan dilakukan hari ini, Selasa (18/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh perusahaan tersebut berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selain penggeledahan, penyitaan turut dilakukan dari sana.

“Telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tujuh tempat,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7).

Ketujuh kantor tersebut adalah  Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kota Medan, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lalu, Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, dan Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.