Kejagung jerat Johan Darsono dan Suyono dengan pasal TPPU

Masih ada lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi LPEI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Foto Alinea.id/Immanuel Christian.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua nama yang dijerat dalam sangkaan tersebut, yakni tersangka Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, timnya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan perkara tersebut. Meski hanya dua, namun masih ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI.

“Sudah, sudah fix,” kata Febrie kepada Alinea.id, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/2).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, penjeratan TPPU terhadap Johan Darsono dan Suyono sebagai upaya penyidikan untuk melacak seluruh aset-aset, dan sumber keuangan milik kedua tersangka tersebut. Pelacakan itu untuk pengembalian kerugian negara yang totalnya mencapai Rp2,6 triliun. 

Supardi menyampaikan, JD dan S merupakan pihak swasta yang membawahi 12 anak-anak perusahaan dan merugikan negara Rp2,1 triliun. Penerimaan dana pembiayaan ekspor yang dituding tak tepat sasaran, dan terjadi penyimpangan menjadi sumber kerugian negara tersebut.