Kejagung kantongi negara penyimpanan aset tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak untuk menugusut aset-aset tersebut di luar negeri.

Petugas Kejaksaan Agung memeriksa barang bukti jenis motor Harley Davidson sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Penyidik Kejaksaan Agung telah menerima daftar negara yang diduga menjadi lokasi penyimpanan aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nantinya, Kejaksaan Agung akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak untuk menugusut aset-aset tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, data tersebut merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. 

"Hari Jumat akan ditentukan titik negara mana yang uangnya mengalir. Itu berdasarkan data lengkap dari PPATK," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) malam.

Menurutnya, proses penelusuran aset tersebut masih akan terus berlangsung. Dia belum dapat memastikan penelusuran rampung dilakukan. 

Setelah selesai melakukan pelacakan, pihak kejaksaan akan menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk mengusut aset-aset tersebut.