Kejagung kembali periksa Dirut UBS soal pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kembali memeriksa petinggi PT Untung Bersama Sejahtera. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada dua orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, yaitu Eddy Susanto Yahya selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera dan CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera. 

“Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022,” katanya dalam keterangan, Selasa (15/8).

Pemeriksaan ini bukanlah kali pertama untuk kedua orang tersebut. Mereka sempat diperiksa pada 24 Juli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.